Dr. Heni Mulyani, M.Pd Pimpinan Program Studi Pendidikan Akuntansi FPEB Tahun 2022.
Sejak terpilih menjadi Ketua Program Studi Pendidikan Akuntansi FPEB UPI pada akhir Tahun 2022, Dr. Heni Mulyani, M.Pd berupaya meningkatkan profesionalisme dan kompetensi para dosen melalui sejumlah program peningkatan kompetensi, kualifikasi serta sertifikasi dosen dan mahasiswa.
Hal ini dilakukan merujuk pada undang-undang Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Merujuk pada undang-undang nomor 14 Tahun 2005 Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui peningkatan profesionalisme dan kompetensi para dosen diharapkan untuk memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas belajar mengajar dalam perkuliahan, serta berdampak pada peningkatan mutu dan kulalitas lulusan dimasa depan. Dr. Heni Mulyani, M.Pd berharap melalu i program ini mendorong dapat meningkatkan reputasi kelembagaan program studi.

Merujuk pada undang-undangan, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen Program Studi Pendidikan Akuntansi berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dosen harus berupaya untuk merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, serta bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Dr. Heni Mulyani, M.Pd mengharapkan para dosen agar dapaat meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

Program Studi Pendidikan Akuntansi berupaya untuk berperan aktif dalam menyukseskan kebijakan Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pendidikan Indonesia serta Kemdikbudristek melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3/ M/ 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri serta kebijakan merdeka belajar kampus merdeka.

Indikator Kinerja Utama Program Studi Pendidikan Akuntansi yang harus dicapai dalam penyelenggaraan pendidikan yaitu Lulusan Mendapat Pekerjaan yang Layak, Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus, Dosen Berkegiatan di Luar Kampus, Praktisi Mengajar di Dalam Kampus, Hasil Kerja Dosen Digunakan Oleh Masyarakat Atau Mendapat Rekognisi Internasional, Program Studi Bekerjasama dengan Mitra Kelas Dunia (Yana Setiawan)