Merujuk Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, menjadi panduan program studi dalam meningkatkan kapasitas sumber daya dosen. Merujuk panduan tersebut, prinsip dosen memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas serta memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
Ketua Program Studi Pendidikan Akuntansi mendorong para dosen untuk emiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional sesuai ketentuan undang-undang tersebut.
Para dosen Program Studi Pendidikan Akuntansi sangat merespon positif dorongan dan dukungan ketua program studi yang memberikan peluang yang banyak bagi para dosen dalam memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian yang mendukung pada peningkatan kompetensi dan keahlian para dosen.
Selain ketentuan undang-undang, Ketua Program Studi juga berupaya optimal dalam memenuhi kontrak kinerja indukator kinerja utama program studi yang terintegrasi dengan indikator ketercapaian fakultas dan universitas dalam memenuhi target capain kualifikasi dosen yang memiliki serti{ikat kompetensi/ profesi yang diakui oleh industri dan dunia. kerja
Merujuk pada kontrak IKU tersebut, kriteria lembaga kompetensi yaitu (1) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) nasional dengan lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) aktif; (2) Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) yang diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; (3) Lembaga atau asosiasi profesi atau sertifikasi internasional; (4) Sertifikasi dari perusahaan Fortune 500; atau (5) Sertifikasi dari perusahaan BUMN.
Program Studi Pendidikan Akuntansi bersama program studi di Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia mengikuti kegiatan Certified Financial Planner yang diselenggarakan oleh Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diselenggarakan selama dua sesi pada tanggal 13 Desember 2021 sampai 24 Desember 2021.
Sejumlah manfaat program Certified Financial Planner yaitu menjadi perencana keuangan dengan profesionalisme tinggi dengan standar internasional. Para dosen dapat mempelajari semua aspek tentang proses perencanaan keuangan, perencanaan investasi, perencanaan pajak, perencanaan asuransi. dan perencanaan transfer kekayaan serta berbagai ilmu terkait dengan keuangan pribadi. Para dosen dapat meningkatkan kredibilitas sebagai perencana keuangan yang profesional. Selain itu, para dosen dapat meningkatkan potensi dalam pendapatan dan karir profesional di industri keuangan.
Para dosen program studi pendidikan akuntansi sangat antusias mengikuti berbagai tahapan kegiatan dalam bentuk penerimaan materi, mengikuti diskusi, dan mengerjakan berbagai tugas dan materi latihan. Pada tahapan terakhir para dosen mengikuti tes kualifikasi.