Alumni.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia bahwa Alumni UPI merupakan lulusan program pendidikan yang berada pada tingkat pusat, komisariat tingkat fakultas, serta komisariat pada tingkat program studi. Alumni UPI yang tergabung dalam ikatan alumni pada tingkat komisariat program studi ikut bertanggung jawab menjaga nama baik serta berperan aktif memajukan UPI. Pengembangan alumni Program Studi Pendidikan Indonesia secara struktur dikoordinasikan oleh Divisi Pengembangan Karir dan Hubungan Alumni Badan Bimbingan Konseling dan Pengembangan Karir.